Browsing Category: "Jurnal"

Makalah EKONOMI ISLAM: KAJIAN KONSEP DAN MODEL PENDEKATAN

1st December 2011 Cat: Jurnal with Comments Off

Makalah EKONOMI ISLAM: KAJIAN KONSEP DAN MODEL PENDEKATAN adalah salah satu contoh Makalah EKONOMI ISLAM: KAJIAN KONSEP DAN MODEL PENDEKATAN kumpulan tugas akhir skripsi tesis tugas kuliah secara online Makalah EKONOMI ISLAM: KAJIAN KONSEP DAN MODEL PENDEKATAN untuk SMU SLTA SMK MA S1 S2 S3 artikel paper karya ilmiah makalah tugas akhir skripsi tesis. Anda bisa mendownload Makalah EKONOMI ISLAM: KAJIAN KONSEP DAN MODEL PENDEKATAN full content lengkap atau artikel yang berkaitan dengan Makalah EKONOMI ISLAM: KAJIAN KONSEP DAN MODEL PENDEKATAN dalam bentuk PDF secara gratis.

EKONOMI ISLAM: KAJIAN KONSEP
DAN MODEL PENDEKATAN

Oleh : Muhammad Iswadi

Abstrak:this article is to describe Islamic views on economy
as they have been enhsrined in the Koran. There are at least
three explanations of what constitute Islam ic econom y: first,
the science of Islam ic econom y; second, the system of
Islam ic econom y, third, the econom y of M uslim . The
em ergence of Islam ic econom y is very m uch to do with the
doctrine of riba prohibition. In its m odern practice, banking
interest is deem ed to be riba.I n addition,t he study of Islam ic
econom y in m odern tim e has been undertaken by m eans of
different approaches.

K ata K unci: Ekonomi Islam, ilmu ekonomi, sistem ekonomi,
perekonomian umat Islam.

Pendahuluan

Persoalan yang dihadapi um at m anusia sekarang adalah
m unculnya suatu pandangan yang m enem patkan aspek m aterial yang
bebas dari dim ensi nilai pada posisi yang dom inan.P andangan hidup
yang berpijak pada ideologi m aterialism e inilah yang kem udian
m endorong perilaku m anusia m enjadi pelaku ekonom i yang
hedonistik,s ekularistik dan m aterialistik.D am pak yang ditim bul dari
cara pandang inilah yang kem udian m em bawa m alapetaka dan
bencana dalam kehidupan sosial m asyarakat seperti eksploitasi dan
perusakan lingkungan hidup, disparitaspend apatan dan kekayaan
antar golongan dalam m asyarakatd an antar negara did unia,l unturnya
sikap kebersam aan dan persaudaraan, tim bulnya penyakit-penyakit
sosial, timbulnya revolusi sosial yang anarkhis dan sebagainya.
Sistem ekonom i kapitalis telah gagal m enyelesaikan persoalan
kem anusiaan, sosial ekonom i. M em ang kapitalis m am pu
m ensejahterakan individu atau negara tertentu secara m ateri. Nam un
perlu diingatk esejahteraan dan kem akm uran tersebutd ibangun diatas
penderitaan orang atau negara lain. Kapitalis tidak m am pu
menyelesaikan ketim pangan dan kesenjangan sosial ekonom i bahkan
sebaliknya ia m enciptakan dan m elanggengkan kesenjangan tersebut
untuk mempertahankan eksisitensinya.
Disinilah Islam m elontarkan kritik terhadap sistem ekonom i
kapitalis yang bertanggung jawab terhadap perubahan arah, pola dan
struktur perekonom ian dunia sekarang ini.P erlu ada suatu kajian yang
intensif dalam m em berikan alternatif pandangan,r um usan dan strategi pem bangunan ekonom i yang lebih humanistikde ngan m enggali
inspirasi nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur’an, hadits dan
sunnah, serta khasanah pemikiran para cendekiawan muslim.

Nam un tulisan ini tidak berm aksud untuk m enjawab
perm asalahan itu sem ua, m elainkan hanya sedikit m em berikan
gam baran awal apa itu ekonom i Islam , paling tidak m enurut para
sarjana atau ekonom m uslim .T ulisan ini juga diawali dengan sedikit
memaparkan bagaim ana pandangan Islam (al-Quran) m engenai
ekonom i. Kem udian dilanjutkan dengan pem bahasan apa yang
dim aksud dengan ekonom i Islam dan sekaligus juga sejarah singkat
munculnya ekonomi Islam.
Islam dan Konsep Ekonomi
Kehidupan orang-orang pra-Islam diwarnai dengan tajam nya
stratafikasi sosial dengan berbagai im plikasi psikologis yang
m enyertainya.A da sejum lah kecil anggota m asyarakaty ang m em iliki
sem ua akses kekuatan, ekonom i, politik, intelektual dan juga religio-
kultural. Berbagai sisi kelebihan tersebut jalin-m enjalin yang pada
gilirannya m enem patkan sekelom pok kecil orang tersebut pada posisi
yang sangat penting dengan semua hak istimewa yang dimilikinya.
Sedangkan sejum lah besar lainnya berada pada posisi yang
sangatk ontras.M ereka ham pir tidak m em ilikia kses kekuatan apapun,
term asuk kem erdekaan pribadinya sebagai m anusia, serta hak-hak
perdatanya yang sangatm endasar.M ereka adalah orang-orang m iskin
dan budak-budak belian yang secara turun-tem urun m ewarisi kodrat
hidupnya tanpa menyadari hak-hak dasarnya sebagai manusia.
Nabi M uham m ad lahir untuk m elakukan berbagai perubahan
radikal dan m eyeluruh, untuk m ereform asi secara total kehidupan
m anusia yang penuh dengan ketim pangan itu. Agam a yang diajarkan
m em baw a aspirasi dan ide tentang tauhid, dem okrasi (politik) dan
keadilan sosial (ekonom i). Sesuai dengan tingkat perkem bangan
pem ikiran dan tahapan pertum buhan sosials aat itu,N abi m em berikan
petunjuk-petunjuk operasional dan teladan-teladan nyata m elalui
sunnah-nya.
Sebagai suatu cita (ideals) ajaran Islam telah sem purna
disam paikan oleh Nabi kepada um atnya (QS.5:4). Nam un dalam
konteks aplikasinya lebih lanjut; pokok-pokok ajaran Islam tersebut
m em erlukan langkah-langkah sistem atisasi dan interpretasi-
interpretasi baru guna m enyesuaikan dengan tingkat perkem bangan
kehidupan um at m anusia dan aspirasi-aspirasinya yang kian
m eningkat, sesuai dengan perkem bangan m anusia itu sendiri.
M em injam pernyataan Goldziherba hwa kebenaran Islam yang ada
sekarang ini belumlah bulat. Kebulatannya masih menunggu karya-
karya para generasi umat Islam lebih lanjut.

Teks-teks keagam aan (al-Nushush al-Syar’iyyah) m em uat
banyak sekali pesan yang berkaitan dengan bidang kehidupan
perekonom ian, baik secara eksplisit (sharih) m aupun im plisit (ghairu
sharih). Hanya saja secara keseluruhan aksentuasi dari nash-nash
tersebut lebih pada ajaran-ajaran atau pesan-pesan m oralu niversalnya,
sesuai dengan sem angat dasar al-Qur’an itu sendiri yaitu semangat
1
moral yang menekankan pada ide-ide keadilan sosial dan ekonomi.
M isalnya pandangan Islam tentang dunia kerja, prinsip
kebebasan dan kejujuran dalam berusaha, produktifitas kerja, dan
sebagainya. Serta pandangan dunia (weltanschaung) Islam yang
secara keseluruhan berhubungan erat dengan konsep teologi dan
eskatologi.
Diantara ajaran-ajaran pokok tersebut m isalnya adalah bahwa
posisi m anusia di bum i ini adalah sebagai khalifah Tuhan (al-
Baqarah:30) dengan m em bawa am anat-Nya (al-Ahzab:72) untuk
menciptakan kemakmuran dan kesajahteraan (Hud:61).
M anusia tidak boleh takut kepada alam . Karena alam ini justru
diciptakan untuk “m elayani” kepentingan m ereka (al-Baqarah:29 ; al-
Jatsiyah:13). M ereka tidak boleh duduk pasif, tetapi m ereka harus
aktif berusaha dan bekerja (al-Jum ’ah: 10 ; al-Ra’du:13). M ereka
harus m encari bagian rizki yang halal. Dalam berusaha m ereka harus
m engindahkan nilaik ejujuran (al-A’raf:85); atas dasar suka rela tanpa
paksaan (al-Nisa:29) dalam bidang-bidang yang dibolehkan syariat
dan bukan yang bathil (al-Maidah:3).
M eskipun m ereka bebas m endapatkan d an m em ilikis etiap hasil
jerih-payahnya, nam un m ereka juga harus m em perhatikan fungsi
sosial harta hasil usahanya itu dem i kebaikan orang-orang yang
nasibnya kurang beruntung (al-Hasyr:7 ; al-Taubah:34 ; al-Rum:30).
M ereka juga harus hem atd an efesien dalam m em belanjakan hartanya
(al-Isra:26 ; al-Furqan:67) dan sebagainya.
Terhadap pesan-pesan al-Qur’an tersebut dan juga yang ada
dalam hadits atau sunnah rasul, perlu ada interpretasi dan
konseptualisasik e dalam bentuk ajaran yang sistem atis sehingga akan
lebih m udah untuk dipaham i,d ihayati,d an diam alkan oleh siapa saja.
Dengan dem ikian ajaran-ajaran luhur tersebut tidak lagi hanya
m erupakan him bauan m oral tapi m enjadi suatu sistem tatanan hidup
yang dihayati sebagai way of life dan rule of game yang dipatuhi.
Dengan cara itulah ajaran agam a akan benar-benar m em bawa dam pak
nyata bagi peningkatan kesejahteraan manusia, lahir dan bathin.

1
Fazlurrahm an, Islam, cet.II, terj. Ahsin M oham m ad, (Bandung : Pustaka,
1994), h.36

Ekonomi Islam: Apa dan Sejarah Singkatnya
Ekonom i Islam , m enurut para pem bangun dan pendukungnya,
dibangun di atas, atau setidaknya diwarnai, oleh prinsip-prinsip
relijius, berorientasi dunia dan akhirat. Dalam tataran paradigm a
seperti ini, para ekonom m uslim m asih dalam satu kata, atau
2
setidaknya,t idak ada perbedaan yang berarti.M ayoritas para ekonom
M uslim sepakat m engenai dasar pilar atau fondasi filosofis sistem
3
ekonom i Islam : Tauhid, Khilafah, Ibadah, dan Takaful, Khurshid
4
Ahm ad m enam bahkan: Rububiyyahda n Tazkiyah, serta Mas- u-
5
liyyah (accountability). Nam un ketika dipertanyakan lebih lanjut:
apa dan bagaim ana ekonom i Islam itu? Di sinilah terjadi perbedaan,
sehingga ada yang m em bagi m azhab ekonom i Islam itu m enjadi tiga
yaitu; m azhab Baqir al-Sadr, m azhab m ainstream , dan mazhab
6
alternatif-kritis. Nam un sayang pengem bangan pem ikiran ketiga
m azhab ini belum begitu gencar, kecuali m azhab m ainstream , dan
nam paknya m asih m enunggu pem ikiran cerdas dan kreatif dari para
pendukungnya untuk mengembangkan.
Nam un dem ikian Ekonom i Islam tidak lepas dari terpaan kritik
yang dilakukan oleh sejum lah ekonom . Pada um um nya kritikan
tersebutd ikelom pokkan oleh Arif,s epertiy ang dikutip oleh M .Husein
Sawit, m enjadi tiga kelom pok besar. Pertama, aliran yang
m engatakan Ekonom i Islam m erupakan penyesuaian sistem kapitalis
atau disebut” the Adjusted Capitalism School”. Kedua,d isebutd engan
kelom pok konvensional atau “the Conventional School. Ketiga adalah

Lihat Adiwarm an Karim , “Ekonomi Mikro Islami”, (Jakarta : The
International Institute of Islam ic Thought Indonesia, 2002), h. 13, lihat juga
Adiwarm an Karim ,” Ekonomi Islam: Suatu Kajian EkonomiM akro”,( Jakarta : The
International Institute of Islam ic Thought Indonesia, 2002), h.195-197, dan lihat
juga M .B. Hendrie Anto, “Pengantar Ekonomika Mikro Islami”, (Jogjakarta :
Ekonisia, 2003), h.89-93.

3
Lihat M oham ed Aslam Haneef, “Contemporary Islamic Economic Thought:
A Selected Comparative Analysis”,( Kuala Lum pur : Ikraq,1 995),h. 2 ,l ihatj uga M .
Nejatullah Siddiqi, “Muslim Economic Thinking: A Survey of Contemporary
Literature”, (Leicester : The Islamic Foundation, 1988).
4
Lihat Khurshid Ahm ad,” Economic Developmenti n an Islamic Framework”,
dalam Khurshid Ahm ad (ed.), “Studies in Islamic Economics”, (Leicester : The
Islamic Foundation, 1980), h.178-179
5
Lihat M . Akhyar Adnan, “An Investigation of Accounting Concepts and
Practices in Islamic Banks: The Cases of Bank Islam Malaysia Berhad and Bank
MuamalatI ndonesia”,P hD Thesis,( Australia : University of W ollongong,1 996),h.
136-137
6
Lihat Adiwarm an Karim , Ibid, lihat juga Adiwarm an Karim , “Ekonomi
Islam: Suatu Kajian Ekonomi Makro”, (Jakarta : The International Institute of
Islam ic Thought Indonesia, 2002), h.195-197, dan lihat juga M .B. Hendrie Anto,
“Pengantar Ekonomika Mikro Islami”, (Jogjakarta : Ekonisia, 2003), h.89-93, serta
lihat juga Im am udin Yuliadi, “Ekonomi Islam: Sebuah Pengantar”, (Yogyakarta :
LPPI-UMY, 2001), terutama bab II: Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.

kelom pok perbedaan paham atau “the Sectarian Diversity School”.
Ada juga pernyataan kritis yang sepintas nam pak sederhana nam un
cukup m endasar: apakah ekonom i Islam m erupakan kapitalism e
8
m inus riba atau sosialism e plus Islam ?Kem udian ada lagik ritik yang
cukup tajam terhadap para ekonom Islam yang selam a ini selalu
mengkritik sistem ekonomi lain. Pernyataan kritis tersebut:
Secara keseluruhan, ekonomi Islam lebih berhasil
menjelaskan apa yang bukan ekonomi Islam, daripada
menentukan apa yang membuat ekonomi Islam berbeda
sama sekali dengan sistem ekonomi lain. Ekonomi Islam
juga lebih banyak mengungkap kelemahan sistem lain
daripada menunjukkan (bahwa ekonomi Islam) secara
9
substansial memang lebih baik.
Sem ua kritik yang diajukan kepada Ekonom i Islam tersebut
menuntut para pendukungnya untuk memberikan jawaban serius.
Ada tiga penafsiran tentang istilah “ekonom i Islam ”. Pertama,
yang dim aksud adalah “ilm u ekonom i” yang berdasarkan nilai-nilai
atau ajaran Islam . Kalau ini yang dim aksud, m aka akan tim bul kesan
bahwa ajaran Islam itu m em punyai pengertian yang tersendiri
m engenai apa itu “ekonom i”. Hal ini tentu akan diikuti dengan
pertanyaan, apakah yang dim aksud dengan ekonom i itu m enurut
ajaran Islam ? Tepatnya, apakah yang dim aksud dengan “ilm u
ekonom i Islam ” itu? Disini bisa diajukan beberapa definisi m enurut
ekonom muslim.
M enurut M uham m ad Abdul M annan, “Ekonom i Islam
m erupakan ilm u pengetahuan sosial yang m em pelajari m asalah-
masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam”.
M enurut M .M . M etwally, “Ekonom i Islam adalah ilm u yang
m em pelajari perilaku m uslim (yang berim an) dalam suatu m asyarakat
Islam yang mengikuti al Quran, Hadis, Ijma dan Qiyas”.
M enurut Hasanuzzam an,”Ilm u ekonom i Islam adalah
pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang
m encegah ketidakadilan dalam m em peroleh sum ber-sum ber daya
m aterial sehingga tercipta kepuasan m anusia dan m em ungkinkan
mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat”.

7
Lihat Husein Sawit, “Metodologi Penelitian Ekonomi Islam: Perlu
Berbeda?”, m akalah yang disam paikan pada Sem inar Nasional berjudul:
“M etodologiP enelitian Ekonom i Islam untuk M engem bangkan Praktek Bisnis yang
Islam i”, P3EI FE-UII Jogjakarta 13 Oktober 1997. Tulisan ini juga jadi “Kata
Pengantar”pad a buku Goenawan M oeham m ad,” Metodologi Ilmu Ekonomi Islam:
Suatu Pengantar”, (Jogjakarta : UII-Press, 2000).
8
Ibid.
9
Lihat John L.Esposito dkk (ed.), “EnsiklopediO xford Dunia Islam Modern”,
jl.2, terj. Eva Y.N. dkk., Entri Ekonomi, (Bandung : Mizan, 2001), h. 4.

Menurut Akram Khan, “Ilm u ekonom i Islam bertujuan untuk
melakukan studi terhadap kesejahteraan (falah) m anusia yang dicapai
dengan m engorganisasikan sum ber-sum ber daya di bum i berdasarkan
kerjasama dan partisipasi”.
M enurut Um ar Chapra,”Ekonom i Islam sebagai suatu cabang
pengetahuan yang m em bantu m erealisasikan kesejahteraan m anusia
m elalui suatu alokasi dan distribusi sum ber-sum ber daya langka yang
seiram a dengan m aqashid (tujuan-tujuan syariah), tanpa m engekang
kebebasan individu, m enciptakan ketidakseim bangan m akroekonom i
dan ekologi yang berkepanjangan, atau m elem ahkan solidaritas
keluarga dan sosial serta jaringan moral masyarakat”.
Dawam Rahardjo berkesim pulan bahwa ilm u ekonom i Islam
sebenarnya sam a saja dengan ilm u ekonom i um um nya, yaitu
m enyelidiki perilaku m anusia dalam kegiatan produksi,d istribusi dan
konsum si yang m enyangkut pilihan terhadap sum berdaya yang
sifatnya langka dan alokasi sum berdaya tersebut guna m em enuhi
kebutuhan m anusia. Dalam Islam , tujuan kegiatan ekonom i hanyalah
m erupakan target untuk m encapai tujuan yang lebih tinggi, yaitu
kebahagian hidup di dunia m aupun di akhirat, dengan m elakukan
ibadah kepada Allah. Ilm u ekonom i Islam m em perhatikan dan
menerapkan syariah dalam perilaku ekonom id an dalam pem bentukan
sistem ekonomi.

Penafsiran kedua, ekonom i Islam itu dalam artian “sistem
ekonom i” (Islam ). Sistem m enyangkut pengaturan, yaitu pengaturan
kegiatan ekonom i dalam suatu m asyarakat atau negara berdasarkan
suatu cara m etode tertentu. M isalnya, bank Islam dapat disebut
sebagaiu nit( terbatas) darib eroperasinya suatu sistem ekonom iI slam ,
bisa dalam ruang lingkup m akro atau m ikro. Bank Islam disebut unit
sistem ekonomi Islam, khususnya doktrin larangan riba.
Dan ketiga,eko nom i Islam itu berarti perekonom ian um at Islam
atau perekonom ian di dunia Islam , m aka kita akan m endapat sedikit
penjelasan dan gam baran dalam sejarah um at um at Islam baik pada
m asa Nabi sam pai sekarang. Hal ini bisa kita tem ukan, m isalnya,
bagaim ana keadaan perekonom ian um at Islam di Arab Saudi, M esir,
Irak, Iran, Indonesia, dan sebagainya, atau juga perekonom ian um at
Islam di negara non-Islam seperti Am erika, Cina, Perancis, dan
10
sebagainya.

Kosa kata “ekonom i” m erupakan kosa kata yang baru,d alam arti
tidak dikenal pada m asa awal Islam . Pada m asa ini hanya m engenal
istilah m uam alah dalam arti luas, hubungan antar m anusia secara
umum: ekonomi, rumah tangga dan lain-lain.

10
Tentang tiga pengertian ekonom i Islam tersebut: ilm u ekonom i, sistem
ekonom i, dan perekonom ian um at Islam , dapat dilihat pada M .Dawam Rahardjo,
“Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi”, (Jakarta : LSAF, 1999), h. 3-4.

, Vol. IV, No. 1, Juni 2007 54
Istilah “iqtishad” (bahasa Arab) yang diartikan atau
disepadankan dengan “ekonom i” m erupakan kosa kata yang baru.
Sehingga kita tidak m enem ukan pada literatur keislam an klasik,
11
fikih.Kalau kita telusuri istilah “iqtishad” m uncul dari
perkem bangan pem ikiran M uham m ad Iqbal (1876-1938) salah
seorang tokoh pem baruan Islam dari India. Pada tahun 1902 Iqbal
12
menerbitkan buku yang berjudul “‘Ilm al-Iqtishad” (ilmu ekonomi).
Pem ikiran tentang ekonom i Islam sebagai kajian teoritis baru
m ulai ram ai dibicarakan pada awal dasawarsa 1970-an, walaupun
pem bahasan yang bersifat fikih sudah tam pak sebelum nya sebagai
bagian dari pem ikiran hukum Islam . Dalam rangka itu, pem bahasan
tentang bunga bank yang dikaitkan dengan konsep riba m erupakan
bagian yang penting dan selalu disebutkan. Oleh karena itu, gagasan
m engenai bank Islam berkem bang terlebih dahulu dalam upaya
m enerapkan prinsip ekonom i Islam . (Ensiklopedi Tem atis Dunia
Islam , Jld.6, 2007, hal.399.). Dan tam paknya pem ikiran ekonom i
Islam , di Indonesia khususnya, belum bergerak jauh dari tem a
perbankan (lem baga keuangan lainnya). Dengan dem ikian pem ikiran
ekonom i Islam m asih m enunggu karya kreatif, ijtihad, para
pendukungnya untuk mengembangkannya.
Kajian Pendekatan Ekonomi Islam Kontemporer
13
M enurut Prof.V olker Nienhaus,dariJ erm an,d alam tulisannya
“Islamic Economics: Policy Between Pragmatism and Utopia”, ada
em pat pendekatan utam a dalam kajian m engenai ekonom i Islam
selam a ini. Pertam a, pragmatis; kecenderungan ini ditandai dengan
penolakan ideologi-ideologi ekonom i yang diikuti dengan upaya
m elakukan sintesis atau ekleksi, yaitu m encam pur berbagai gagasan
dan teori yang dianggap paling praktis untuk dilaksanakan. M enurut
Nienhaus kecenderungan inilah yang banyak diam bil.K edua,resitatif ;
pendekatan yang m engacu pada teks ajaran Islam , pendekatan ini
m engacu pada hukum fikih, teologi, etika ekonom i. Ketiga,
pendekatan utopian.Uto pia adalah gam baran m engenai dunia yang
kita inginkan. Pendekatan ini dikem bangkan dengan m erum uskan
m odel m anusia, m isalnya homo economicus, atau m anusia altruistis.
Selanjutnya dikem bangkan m odel m asyarakat yang dicita-citakan:

11
Lihat Am inoto Sa’doellah, Ekonomi “Tukang Semrit”: Gagasan Ekonomi
Islam versi Kitab Kuning, Gerbang Jurnal Pem ikiran Agam a dan Dem okrasi,
Vol.05,No.02,Oktober-Desem ber 1999, Surabaya,t erutam a sub: Lafaz tak Bertuan,
h.31-36.
12
Lihat Tim ur Kuran, “Politik Identitas Ekonomi Islam”, terj. M uhaim in
Syam suddin, Gerbang Jurnal Pem ikiran Agam a dan Dem okrasi,
Vol.05,No.02,Oktober-Desember 1999, Surabaya, h. 103.
13
Dawam Rahardjo, “Wacana Ekonomi Islam Kontemporer”, dalam M. Umer
Chapra, “Islam dan Tantangan Ekonomi”, (Surabaya : Risalah Gusti,1999) ,h. x ii-
xvi

“Baldah al-Thayyibah wa Rubbun Ghafur”. Pendekatan yang
terakhir, keem pat, adaptif; berusaha m elakukan penyesuaian diri
berdasarkan kondisi setem pat dan sejarah m asing-m asing um at Islam ,
seperti gagasan sosialism e Islam ; sosialism e kerakyatan; sosialism e
demokrasi.
M enurut M uchtar Ahm ad kajian ekonom iI slam selam a inid apat
14
dikategorikan m enjadi em pat (4) corak.Pertama, kajian ekonom i
Islam dalam lingkup norm atif, dalam arti upaya m enjelaskan dasar-
dasar filosofis atau norm atif suatu kajian ekonom iy ang sesuaid engan
tuntunan Islam , m enurut ajaran baku dalam al-Qur’an dan hadis.
Kedua, kajian ekonom i Islam hasil pem ikiran atau penyelidikan para
fukaha, pakar ekonom i, sosiolog, dan sebagainya seperti Ibnu
Khaldun, Ibnu Taim iyah, Abu Yusuf, Um er Chapra dan sebagainya
yang dilakukan secara kritis, baik m elalui pem eriksaan teori dan tesis
yang dikem ukakan m aupun m elalui pengujiannya terhadap perilaku
ekonom i m uslim . Ketiga, kajian perbandingan antara perilaku
ekonom i m uslim dengan konsep sistem ekonom i Islam yang teoritis.
Atau m enghadapkan perilaku ekonom i m uslim kepada nilai-nilai
Islam . Dan keempat, kajian perbandingan antara konsep sistem
ekonom i Islam dengan sistem ekonom i kapitalis dan sosialis serta
perkem bangan ekonom i kontem porer (gejala perkem bangan sistem
ekonom i dunia). Juga bisa ditam bahkan disini perbandingan
pemikiran antar para ekonom Islam itu sendiri, seperti yang dilakukan
oleh M oham ed Aslam Haneef (1995) dalam bukunya “Contemporary
Islamic Economic Thought: A Selected Comparative Analysis”.
Penutup
Secara singkat dan sederhana tulisan ini sudah m encoba
m endeskripsikan tentang ekonom i Islam . Tulisan ini m em ang m asih
sangat terbatas pada aspek-aspek: gagasan Qur’an tentang ekonom i,
apa itu ekonom i Islam , sejarah singkatnya, dan kajian-kajian yang
dilakukan oleh para pemikir ekonomi Islam kontemporer saat ini.
Dari artikel ini tergam bar bahwa kajian ekonom i Islam selam a
ini m asih banyak berputar pada wilayah perbankan dan lem baga
keuangan Islam lainnya. Oleh karena itu ekonom i Islam m asih
m enunggu pikiran-pikiran dan karya-karya kreatif dari para
pendukungnya untuk m engem bangkan dan sekaligus m em buktikan
secara nyata bahwa ekonom i Islam m em ang lebih baik dan m em bawa
rahmat bagi bagi siapa saja.

14
Baca M uchtar Ahm ad,” Kajian Ekonomi dan Nilai Islami”,U lum ulQ ur’an,
Vol. II. No.9. (1991), h. 9.

DAFTAR PUSTAKA
Adnan, M . Akhyar, “An Investigation of Accounting Concepts and
Practices in Islamic Banks: The Cases of Bank Islam
Malaysia Berhad and Bank Muamalat Indonesia”, PhD
Thesis, (Australia, University of Wollongong, 1996)
Khurshid Ahm ad (ed.), “Studies in Islamic Economics”, (Leicester,
The Islamic Foundation, 1980)
Ahm ad,M uchtar,” Kajian Ekonomid an NilaiI slami”,U lum ulQ ur’an,
Vol. II. No.9. (1991)
Anto, M .B. Hendrie, “Pengantar Ekonomika Mikro Islami”,
(Jogjakarta, Ekonisia, 2003)
Chapra, M . Um er, “Islam dan Tantangan Ekonomi”, (Surabaya,
Risalah Gusti, 1999)
Esposito, John L. dkk (ed.), “Ensiklopedi Oxford Dunia Islam
Modern”, jl.2, terj. Eva Y.N. dkk., Entri Ekonomi, (Bandung,
Mizan, 2001)
Haneef, M oham ed Aslam , “Contemporary Islamic Economic
Thought: A S e le c te d C omparative Analysis”, (Kuala
Lumpur, Ikraq, 1995)
Karim , Adiwarm an “Ekonomi Islam: Suatu Kajian Ekonomi Makro”,
(Jakarta, The International Institute of Islam ic Thought
Indonesia, 2002),
Karim , Adiwarm an “Ekonomi Mikro Islami”, (Jakarta, The
International Institute of Islamic Thought Indonesia, 2002),
Kuran, Tim ur, “Politik Identitas Ekonomi Islam”, terj. M uhaim in
Syam suddin, Gerbang Jurnal Pem ikiran Agam a dan
Dem okrasi, Vol.05, No.02, Oktober-Desem ber 1999,
Surabaya
M oeham m ad, Goenawan, “Metodologi Ilmu Ekonomi Islam: Suatu
Pengantar”, (Jogjakarta, UII-Press, 2000).
Rahm an, Fazlur, “Islam”, cet.II, terj. Ahsin M oham m ad, (Bandung,
Pustaka, 1994)
Rahardjo, M .Dawam , “Islam dan Transformasi Sosial-Ekonomi”,
(Jakarta, LSAF, 1999)
Sa’doellah, Am inoto, Ekonomi “Tukang Semrit”: Gagasan Ekonomi
Islam versi Kitab Kuning,G erbang Jurnal Pem ikiran Agam a
dan Dem okrasi, Vol.05,No.02,Oktober-Desem ber 1999,
Surabaya
Siddiqi, M . Nejatullah, “Muslim Economic Thinking: A Survey of
Contemporary Literature”, (Leicester, The Islam ic
Foundation, 1988).
Yuliadi, Im am udin, “Ekonomi Islam: Sebuah Pengantar”,
(Yogyakarta, LPPI-UMY, 2001)

Makalah EKONOMI ISLAM: KAJIAN KONSEP DAN MODEL PENDEKATAN adalah salah satu contoh Makalah EKONOMI ISLAM: KAJIAN KONSEP DAN MODEL PENDEKATAN kumpulan tugas akhir skripsi tesis tugas kuliah secara online Makalah EKONOMI ISLAM: KAJIAN KONSEP DAN MODEL PENDEKATAN untuk SMU SLTA SMK MA S1 S2 S3 artikel paper karya ilmiah makalah tugas akhir skripsi tesis. Anda bisa mendownload Makalah EKONOMI ISLAM: KAJIAN KONSEP DAN MODEL PENDEKATAN full content lengkap atau artikel yang berkaitan dengan Makalah EKONOMI ISLAM: KAJIAN KONSEP DAN MODEL PENDEKATAN dalam bentuk PDF secara gratis.

kelebihan dan kekurangan sistem politik abu bakar,aspek etika dalam pendidikan,pengaruh pelatihan BHD pada pasien dalam meningkatkan pengetahuan perawat,contoh makalah tentang ekonomi mikro,kumpulan judul makalah teori ekonomi mikro,skripsi tentang takaful,Makalah Penerapan Strategi Convesional Dalam Pelajaran PAI,makalah tata negara,jurnal konsep tata negara ibnu taimiyah,download makalah konsep dasar islam terhadap kondisi sosial

Makalah KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

30th November 2011 Cat: Jurnal with Comments Off

Makalah KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA adalah salah satu contoh Makalah KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA kumpulan tugas akhir skripsi tesis tugas kuliah secara online Makalah KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA untuk SMU SLTA SMK MA S1 S2 S3 artikel paper karya ilmiah makalah tugas akhir skripsi tesis. Anda bisa mendownload Makalah KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA full content lengkap atau artikel yang berkaitan dengan Makalah KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA dalam bentuk PDF secara gratis.

Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung Muda serta 31 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Perlu ditambahkan, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

Makalah KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA adalah salah satu contoh Makalah KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA kumpulan tugas akhir skripsi tesis tugas kuliah secara online Makalah KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA untuk SMU SLTA SMK MA S1 S2 S3 artikel paper karya ilmiah makalah tugas akhir skripsi tesis. Anda bisa mendownload Makalah KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA full content lengkap atau artikel yang berkaitan dengan Makalah KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA dalam bentuk PDF secara gratis.

makalah kejaksaan dan kepolisian,makalah kejaksaan,makalah kejaksaan ri,contoh fungsi jaksa,contoh proposal tesis tentang kejaksaan,kejaksaan dominus litis,contoh makalah indonesia,proposal skripsi tentang kejaksaan,makalah tentang kejaksaan ri,makalah tugas fungsi umum kejaksaan

Alamat Jurnal Keperawatan Online

29th November 2011 Cat: Jurnal with Comments Off
Alamat Jurnal Keperawatan Online Free Nursing Oriented (Open Access) Advanced Practice Registered Nurses of Washington State. Archives from 1996 are available. http://www.nurse.org/wa/arnpcare/ AHRQ Morbidity and Mortality Rounds on the Web. This is monthly publication of cases submitted by clinicians of errors and near errors. You can register (free) and get notices each month when it is posted. You can read the cases without registering.

http://webmm.ahrq.gov

Alternative Journal of Nursing
A holistic journal of nursing that explores the evolution of the nursing profession.

http://www.altjn.com/

Australian Journal of Nursing Education Online
A completely online journal focusing on nursing education. This journal has not published since April 2002, but the original articles are available, but only if you know your subject. Does not allow browsing of older issues.

http://www.scu.edu.au/schools/nhcp/aejne/

Biomed Central Nursing. This journal is one of many research journals in Biomed Central. The first article was published in April 2002. Since then there have been, and continue to be, many excellent research articles posted here. .

http://www.biomedcentral.com/bmcnurs/

Cienca y enfermeria-Revista Iberoamericana de Investigacion. “…the official voice of the Nursing Department at the University of Concepción, Concepción, Chile. Its main mission is to spread knowledge in Nursing and Health, which will scientifically support the praxis over our discipline within the different occupational scopes.” Articles on line since June 2002. A few articles have an abstract in English.

http://www.scielo.cl/scielo.php?script=sci_serial&pid=0717-9553&lng=en&nrm=iso

Evidence Based Nursing Online. Articles are open access one year after publication. They are a selection from the health related literature reporting studies and reviews that warrant immediate attention by nurses attempting to keep pace with important advances in their profession. These articles are summarised in “value added” abstracts and have comments from clinical experts.

http://ebn.bmj.com/

Graduate Research in Nursing (GRN) & Research for Nursing Practice (RNP). These online journals are published by LLC . GRN publishes research and other scholarly writings of nursing graduate students, while RNP publishes research, case studies and other practice based work developed by nurses in the practice setting. Has had nothing published since June 2001, but archives are still posted.

http://www.graduateresearch.com/

Internet Journal of Advanced Nursing Practice. This journal is one of several health related online journals that are a part of the Internet Scientific Publications. Once there, drop down the box under Internet Journal of and select the above. Started in 1997, this journal publishes two issues a year.

http://www.ispub.com/

Journal of Community Nursing. Articles available online since January 1998. Publishes monthly. You must first register (free), then wait for an email to activate your account.

http://www.jcn.co.uk/index.html

Journal of Undergraduate Nursing Scholarship. This journal is for publication of articles by students in any BSN program. Although sponsored by the University of Arizona (Tucson, Arizona, USA) the members of the editorial board represent many different colleges. . It is peer reviewed and contains some excellent articles, plus provides a chance for undergraduate students to start publishing.

http://www.juns.nursing.arizona.edu/

Nurse Author & Editor. Aimed at potential authors (and every nurse is one), this journal has some great articles. Requires registration, but that is free.

http://www.nurseauthoreditor.com/

Online Journal of Issues in Nursing. Completely online journal that addresses issues in nursing such as managed care and nursing languages. Sponsored by Kent State University (Kent, Ohio USA), the American Nurses Association and Frances Payne Bolton School of Nursing.

http://www.nursingworld.org/ojin/index.htm

Online Journal of Nursing Informatics. Completely online journal about nursing informatics.

http://www.ojni.org/

Online Journal of Rural Nursing and Health Care. Completely online. Started publishing in 2002. Sponsored by the Clinical Digital Libraries Project, a research, teaching and service effort of the University of Alabama School of Library and Information Studies and the University of North Texas School of Library and Information Sciences.

http://www.rno.org/journal/index.php/online-journal

Open Medicine. Access is free to all, but you must first register. As of August 2009 they are testing a policy whereby articles are posted as wikis and readers can comment. (See http://www.openmedicine.ca/article/view/332/248 for information about this.

http://www.openmedicine.ca/

Revista Médicas Cubanas. Starting with Volume 11 (1995), articles are available online. Articles in Spanish, but titles are translated to English.

http://bvs.sld.cu/revistas/enf/indice.html

Southern Online Journal of Nursing Research (SOJNR). This research journal is sponsored by the Southern Nursing Research Society.

http://snrs.org/publications/journal.html

World Wide Wounds: The Electronic Journal of Wound Management Practice. This is not strictly a nursing journal, but there is much of interest here to nurses and one of the Professional Advisors is a nurse.

http://www.worldwidewounds.com/index.html

Free Books
This site lists many areas where books that are out of copyright can be accessed. Includes the Gutenberg Project books which has many classics.

http://www.e-book.com.au/freebooks.htm

Indexing for Online Freely Available Journals
Google Scholar. This site is an offshoot of Google. Its purpose is to provide searching for scholarly literature, including peer-reviewed papers, theses, books, preprints, abstracts and technical reports from all broad areas of research. Not all of its listings link to a full text.

http://scholar.google.com/scholar/about.html

Index for free, full text, quality controlled scientific and scholarly journals.

http://www.doaj.org/

Subscription-Based or Limited Access
International Journal of Nursing Education Scholarship. Sponsored by the Berkeley Electronic Press (bepress), this journal publishes original papers on nursing education issues and research. The contents of IJNES are available only through the Internet to faculty, practitioners, students, of agencies with subscriptions.

http://www.bepress.com/ijnes/

Nursing Standard Online. A British Journal with many features besides articles. Not peer reviewed, but contains some interesting articles. Must subscribe to one of their print journals for access.

http://nursingstandard.rcnpublishing.co.uk/

Online Journal of Clinical Innovations. (OJCI) This journal, sponsored by CINAHL, provides up-to-date access to research reports and innovation implementation from conferences and communication with investigators and clinicians. Cost is $12 per article, or $40 for an individual subscription ($100 for institutions.)

http://www.cinahl.com/cexpress/ojcionline3/index.html

Miscellaneous
BioMed Central. An open access journal in the biomedical field.

http://www.biomedcentral.com/

British Medical Journal. All articles are freely available online at time of publication in the print journal.

http://www.bmj.com/

Current Clinical Strategies Publishing – Professional Online Journals
This site is interesting in that it is taking a new approach to online access. I paid the $10 and it was worth it. This company has many valuable items online, journals in many medical areas, a medical reference library of books online, such as a color atlas of skin diseases, a manual of family medicine, and diagnostic history and physical exam. They also have online journals which are current. A few of these are a journal of AIDS/HIV, Journal of Current Emergency Medicine Management, and a Journal of Family Medicine online. All of these are available for the subscription price of $9.95 a year. Much information is in PDF format, which makes it useful only for printing and creates a longer download time – still a bargain. Without a color printer the color on all will be missing. One can subscribe online.

http://www.ccspublishing.com/

Directory of Open Access Journals (DOAJ). Provides links to open access journals from many fields including nursing and public health. Contains 1107 journals.

http://www.doaj.org/

Electronic Journal of Health Informatics (eJHI). Open access healthcare informatics journal.

http://ejhi.net/ojs/index.php/ejhi

Free Medical Journals. This site provides access to any medical journals that are available online without any cost or registration process. Has a list of journals that gives information about how long after publication articles are freely available.

http://www.freemedicaljournals.com/

Global Nursing Knowledge Network. A group working to make all nursing scholarly articles freely available on the Web.

http://www.gnkn.org/

Journal of Community Informatics. This journal, started in 2004, is published by The Canadian Research Alliance for Community Information and Networking. They publish three issues a year. To read the complete article, you must click on Abstract, then select the full article from that screen.

http://ci-journal.net/index.php

Journal of Internet Medical Research. A peer-reviewed trans-disciplinary journal on health and health care in the Internet age. Excellent articles, JIMR is top ranked as the #6 journal in the health sciences category (out of 57 leading journals) and #2 in the health informatics category (out of 20 journals). (Note that the #1 in this category, JAMIA, has an almost equal Impact Factor of 3.1)

http://www.jmir.org/index

PubMed. Although PubMed finds articles that are not open access, if you select the “Limits” tab and check “Links to full free text” the search will produce only those articles that are “open access” to all. To reach the article from the list click on Links opposite the title, click on LINK OUT, and then follow the directions.

http://www.ncbi.nlm.nih.gov/entrez/

Qualitative Report. A online journal from Nova Southeastern University available to anyone.

http://www.nova.edu/ssss/QR/index.html

The University of Houston provides links to established Web-based scholarly journals that offer access to English language article files without requiring user registration or fees.

http://info.lib.uh.edu/wj/webjour.html

Wikipedia. An open access encyclopedia, not only for readers, but also for writers and editors. Articles are contributed by anyone anywhere on the globe, and can be edited by anyone. A record of the current status is maintained so if someone defaces or otherwise makes objectionable changes the original can be restored with just a click. This has been in operation since January 2001.

http://en.wikipedia.org/wiki/Main_Page

jurnal keperawatan literature review,makalah writing,jurnal keperawatan tentang literature review,contoh medical staff by law,jurnal keperawatan komunitas,contoh makalah keperawatan komunitas,contoh jurnal project manajement tentang it,jurnal-jurnal tentang biomedic,contoh jurnal keperawatan insomia dan depresi,Makalah tea

Makalah Struktur Modal Perusahaan

29th November 2011 Cat: Jurnal with Comments Off

Makalah Struktur Modal Perusahaan ini adalah salah satu contoh Makalah Struktur Modal Perusahaan untuk SMU SLTA SMK MA S1 S2 S3 Artikel Paper Karya Ilmiah Makalah Tugas Akhir (TA) Skripsi Tesis. Dapatkan juga Makalah Struktur Modal Perusahaan Kumpulan Tugas akhir skripsi, Tesis, Tugas Kuliah Secara Online dan Full content lengkap atau artikel yang berkaitan dengan Makalah Struktur Modal Perusahaan . Anda bisa mendownload Makalah Struktur Modal Perusahaan dalam bentuk PDF secara gratis.

Pengertian Modal adalah hak atau bagian yang dimiliki oleh pemilik perusahaan dalam pos modal (modal saham), keuntungan atau laba yang ditahan atau kelebihan aktiva yang dimiliki perusahaan terhadap seluruh utangnya (Munawir,2001).
Modal pada dasarnya terbagi atas dua bagian yaitu modal Aktif (Debet) dan modal Pasif (Kredit).
Struktur Modal adalah perimbangan atau perbandingan antara modal asing dan modal sendiri. Modal asing diartikan dalam hal ini adalah hutang baik jangka panjang maupun dalam jangka pendek. Sedangkan modal sendiri bisa terbagi atas laba ditahan dan bisa juga dengan penyertaan kepemilikan perusahaan.
Struktur Modal merupakan masalah penting dalam pengambilan keputusan mengenai pembelanjaan perusahaan. Untuk mengukur Struktur Modal tersebut maka dapat digunakan beberapa Teori yang menjelaskan Struktur Modal dalam suatu Perusahaan.
Didalam makalah ini dibahas juga mengenai Teori Pendekatan Modigliani dan Miller
Dalam teori ini berpendapat bahwa Struktur Modal tidak mempengaruhi Perusahaan. Dalam hal ini telah dimasukkan faktor pajak. Sehingga nilai Perusahaan dengan hutang lebih tinggi dibandingkan dengan nilai perusahan tanpa hutang, Kenaikan tersebut dikarenakan adanya penghematan pajak.
Makalah Struktur Modal Perusahaan
Makalah Struktur Modal Perusahaan ini adalah salah satu contoh Makalah Struktur Modal Perusahaan untuk SMU SLTA SMK MA S1 S2 S3 Artikel Paper Karya Ilmiah Makalah Tugas Akhir (TA) Skripsi Tesis. Dapatkan juga Makalah Struktur Modal Perusahaan Kumpulan Tugas akhir skripsi, Tesis, Tugas Kuliah Secara Online dan Full content lengkap atau artikel yang berkaitan dengan Makalah Struktur Modal Perusahaan . Anda bisa mendownload Makalah Struktur Modal Perusahaan dalam bentuk PDF secara gratis.

makalah modal,contoh makalah struktur modal,contoh makalah modal,makalah biaya modal,paper struktur modal,makalah struktur modal perusahaan,pengertian modal,makalah struktur modal,makalah seminar struktur organisasi,contoh makalah modal perseroan

Makalah Agama Konsep Pemilu Menurut Islam

29th November 2011 Cat: Jurnal with Comments Off

Makalah Agama Konsep Pemilu Menurut Islam ini adalah salah satu contoh Makalah Agama Konsep Pemilu Menurut Islam untuk SMU SLTA SMK MA S1 S2 S3 Artikel Paper Karya Ilmiah Makalah Tugas Akhir (TA) Skripsi Tesis. Dapatkan juga Makalah Agama Konsep Pemilu Menurut Islam Kumpulan Tugas akhir skripsi, Tesis, Tugas Kuliah Secara Online dan Full content lengkap atau artikel yang berkaitan dengan IMakalah Agama Konsep Pemilu Menurut Islam .Anda bisa mendownload Makalah Agama Konsep Pemilu Menurut Islam dalam bentuk PDF secara gratis.

ISLAM DAN PEMILU

SEBUAH KAJIAN TENTANG KONSEP PEMILU

MENURUT ISLAM

oleh:Muhammad Ikhsan

Pengantar

Tema keikutsertaan aktifis Islam –baik dari kalangan ulama, du’at dan pemikirnya- dalam pertarungan politik hingga kini masih saja menjadi tema yang menarik dan hangat untuk dibicarakan. Dan itu dibuktikan dengan terjadinya pro-kontra di kalangan mereka yang mengkaji dan mendiskusikannya. Dan polemik ini jika diteliti lebih jauh bukanlah polemik yang baru kali ini terjadi, namun sejak dahulu –bahkan sejak berabad-abad lalu- tema keterlibatan para ulama dan cendekiawan muslim secara politis dalam penyelenggaraan negara –baik sebagai eksekutif, legislatif ataupun yudikatif- selalu menjadi perdebatan yang hangat dikaji. Dan siapa pun yang membaca literatur-literatur zaman itu akan menemukan misalnya bagaimana sebagian ulama mengingatkan bahaya “mendekati pintu sultan” atau bahkan menolak jabatan sebagai seorang qadhi. Meskipun tentu saja perdebatan itu tidak dalam kapasitas memvonis haram-halalnya “profesi politis” tersebut, namun hanya setakat menyoal boleh atau makruhnya hal tersebut –tentu saja kemakruhan ini karena dilandaskan sikap wara’ semata, tidak lebih dari itu-.[1]

Sikap wara’ itu sendiri jika ditelisik lebih jauh nampaknya dilandasi oleh dua hal:

Pertama, tingkat resiko pertanggungjawaban yang sangat tinggi yang terdapat dalam jabatan tersebut.

Kedua, bahwa posisi yudikatif (qadha’) secara khusus memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan posisi imamah kubra (kepemimpinan tertinggi) yang dalam hal ini dipegang oleh para khalifah yang memiliki kadar keadilan yang berbeda-beda satu sama lain. Dan –sangat disayangkan- bahwa tabiat umum para khalifah itu pasca al-Khulafa’ al-Rasyidun justru lebih diwarnai oleh kefasikan; hal yang kemudian membuat banyak ulama yang wara’ lebih memilih untuk menjauhi jabatan apapun yang akan mengaitkan mereka dengan para khalifah itu. Alasannya tentu sangat jelas: rasa takut dan khawatir jika terpaksa harus menyetujui dan melegitimasi kezhaliman mereka, atau karena khawatir harta yang akan mereka peroleh dari jalur itu termasuk harta yang tidak halal untuk mereka gunakan.

Meskipun menjadi suatu fakta sejarah yang tak dapat dipungkiri pula bahwa terdapat sejumlah besar ulama yang tidak ragu untuk menerima jabatan-jabatan penting tersebut karena melihat sisi maslahat yang menurut mereka lebih besar.

Dan jika kita berpindah dan melihat realita kontemporer kaum muslimin, kita akan melihat sebuah kenyataan yang tentu saja sangat jauh berbeda dengan kondisi Islam pada masa-masa sebelumnya. Perbedaan ini terwujud sangat nyata dalam “kemenangan” kekuatan sekularisme dalam pentas kehidupan sehari-hari. Interaksi kaum muslimin sendiri pun sangat jauh berubah terhadap Islam. Setelah sebelumnya agama memiliki kekuatan yang nyaris sempurna terhadap perilaku individu dan masyarakat, kini hampir dapat dikatakan bahwa kekuatan peran agama nyaris tidak melewati batas individu saja –kecuali jika ingin mengecualikan beberapa kalangan masyarakat Islam, seperti sebagian masyarakat yang ada di Jazirah Arab misalnya, yang itupun memiliki tingkat kepatuhan dan keterpengaruhan pada Islam yang tidak sama satu dengan yang lain-.

Meskipun sekularisme (pemisahan agama dengan negara) jelas merupakan ide yang asing bagi umat Islam, namun “anehnya” secara pemikiran dan praktek ia begitu melekat dan mewabah di tengah mereka. Dan itu sampai pada taraf membuat “keinginan untuk menerapkan Syariat Islam” menjelma menjadi tuduhan menakutkan yang kemudian dilemparkan kepada kaum muslimin oleh kaum muslimin sendiri –dan yang menyedihkan bahwa sebagian kaum cendekiawannya berperan sangat besar dalam hal ini-.

Atas dasar situasi yang dilematis inilah terjadi perbedaan pandangan di kalangan kaum muslimin, terutama para ulama, du’at dan aktifisnya, dalam menentukan sikap mereka.

Ada yang berpandangan bahwa semua masyarakat itu –secara lembaga maupun individu- telah menyimpang dari jalan yang benar dan perbaikan mendasar hanya dapat dilakukan melalui jalan dan cara politis. Meskipun mereka kemudian berbeda pandangan lagi: apakah perubahan itu harus melalui kudeta? Atau mengikuti persaingan politik yang keras? Atau justru dengan melakukan kekacauan dan menanamkan ketakutan pada diri para penguasa politis sebuah negara?

Ada pula yang berpandangan bahwa masyarakat Islam sedikit banyak masih berada di atas jalan yang semestinya, meskipun mereka sepakat bahwa ada banyak hal yang harus diperbaiki di tubuh ummat ini –secara lembaga maupun individu-. Tapi yang menjadi pertanyaan kemudian adalah bagaimana cara memperbaikinya?

Karena itu tidak mengherankan jika para ulama pun berbeda pandangan dalam menyikapi pemilu yang diselenggarakan di berbagai tempat dan hukum keikutsertaan di dalamnya. Tema inilah yang ingin diangkat dalam makalah ini, dimana ia akan berusaha mengulas dan mendudukkan persoalan ini berdasarkan kaidah-kaidah syar’i yang ada.

Kaidah-kaidah Pengantar Penting untuk Penyimpulan Konsep Pemilu Menurut Islam

Sebagai langkah awal penyimpulan konsep atau pandangan Islam tentang pemilu, maka menjadi sangat penting untuk memaparkan beberapa kaidah yang akan menjadi landasan penyimpulan konsep tersebut. Dalam tulisannya yang berjudul al-Musyarakah fi al-Intikhabat al-Barlemaniyah, DR. Abdullah al-Thuraiqi menyebutkan beberapa kaidah dimaksud, yaitu:[2]

Pertama, bahwa Islam adalah suatu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dibagi-bagi, dan karena itu hukumnya saling kait mengkait satu dengan yang lainnya. Antara yang bersifat ibadah dan mu’amalah terjadi hubungan saling melebur satu dengan yang lain. Karena itu sangat sulit untuk dipisahkan. Bahkan akarnya mengunjam ke dalam sisi aqidah dan akhlaq Islam. Dan ini adalah hal yang tidak mungkin diragukan lagi.

Kedua, bahwa dalam Islam, kekuasaan yang bersifat umum (al-Walayah al-‘Ammah), seperti khalifah, qadhi, menteri, gubernur, hisbah[3], dan yang terkait dengannya; semuanya memiliki tabiat keagamaan atau kesyar’ian, meskipun kemudian banyak terkait dengan kepentingan-kepentingan yang bersifat duniawi, seperti perhubungan, telekomunikasi, kesehatan, sumber daya manusia, dan yang lainnya. Itulah sebabnya, para ulama saat mendefinisikan khilafah atau imamah mengatakan:

“Ia adalah sesuatu yang ditetapkan untuk mengganti posisi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.”[4]

Ibnu Taimiyah mengatakan:

“Harus diketahui bahwa penguasaan dan pengaturan urusan manusia adalah termasuk kewajiban agama yang terbesar. Bahkan kehidupan agama dan dunia tidak dapat ditegakkan kecuali dengannya. Maka menjadi wajib hukumnya untuk menjadikan kepemimpinan itu sebagai (bagian dari pelaksanaan) agama dan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah, sebab mendekatkan diri kepada-Nya dengan taat pada-Nya dan pada Rasul-Nya adalah merupakan taqarrub yang paling utama.”[5]

Ketiga, bahwa ketika kekuasaan itu berpindah ke tangan orang-orang yang tidak memiliki keamanahan, maka hal itu sama sekali tidak mencabut nilai kesyar’iannya. Mengapa? Karena nilai tersebut adalah nilai yang inheren dan menyatu dengannya sehingga tidak mungkin dilepaskan.

Kekuasaan yudikatif (qadha’) misalnya –yang notabene merupakan kekuasaan syar’i yang sangat mulia-, jika di sebagian negara Islam ia berubah peradilan atas dasar undang-undang manusia dan dipegang oleh orang yang tidak memahami Syariat Islam, maka kondisi ini sama sekali tidak mengubah nilai penting dan kesyar’iannya. Karena itu, jika seorang muslim kemudian menjabat jabatan itu, maka menjadi wajib baginya untuk memutuskan dengan landasan Syariat Islam. Dan ia tidak dibenarkan melepaskan jabatan ini jika ia mampu memutuskan hukum sesuai dengan wahyu Allah.[6]

Keempat, bahwa para ulama adalah orang yang paling bertanggung jawab atas umat Muhammad saw; yang muslim maupun yang kafir, dan secara khusus masyarakat muslim; baik secara individu ataupun kelembagaan.

Dasar dari tanggung jawab ini adalah adanya kewajiban untuk menyampaikan agama ini di pundak para ulama itu. Mereka adalah pemegang amanah dan pengganti para rasul dalam menyampaikan risalah Allah.

Misi ini adalah misi yang mulia namun berat di saat yang sama, kecuali bagi mereka yang rabbaniyyun. Allah berfirman:

“…akan tetapi dia berkata: ‘Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani dengan apa yang kalian ajarkan dari al-Kitab dan apa yang kalian pelajari.” (Ali Imran: 79)

Imam al-Thabari menjelaskan makna rabbani dalam ayat ini dengan mengatakan:

“Jika demikian, para rabbaniyyun adalah sandaran manusia dalam pemahaman, ilmu dan urusan agama serta dunia. Itulah sebabnya, Mujahid mengatakan: ‘Mereka berada di atas para ahbar, karena para ahbar adalah ulama, sementara seorang rabbani adalah orang yang mengumpulkan ilmu dan pemahaman, yang memahami politik (siyasah), pengaturan, dan memenuhi urusan rakyatnya serta apa yang menjadi mashlahat dunia dan agama mereka.’”[7]

Kelima, bahwa hukum syar’i secara umum terbagi menjadi 2 macam:

1. Hukum yang telah dijelaskan secara terperinci, seperti tauhid (aqidah), ibadah, fara’idh, hukum seputar keluarga –seperti nikah dan talaq-, hudud, qishash dan diyatnya.

2. Hukum yang masih bersifat umum. Yaitu hal-hal yang dijelaskan secara umum oleh Allah dan Rasul-Nya, seperti mu’malah harta dan sistem tatanan sosial yang terkait dengan politik, administrasi, pendidikan atau yang semacamnya.

Adapun jenis hukum pertama, maka ia adalah jenis hukum yang berlaku secara konsisten dan tidak mungkin berubah (al-Tsawabit); baik yang ditetapkan oleh nash ataupun ijma’. Dan dalam hal ni tidak ada perbedaan antara yang qath’i ataupun zhanni. Perbedaan pendapat yang terjadi pada beberapa masalah diantaranya –meskipun ada- namun sangat terbatas, dan tidak menjadi masalah selama tidak menyebabkan perselisihan dan permusuhan.[8]

Adapun untuk jenis hukum yang kedua, maka ia dapat berubah dan berkembang mengikuti kondisi, tempat maupun waktu, selama tentu saja perubahan itu tidak melanggar prinsip dan kaidah yang ada.

Keenam, bahwa sistem politik dalam Islam ada yang bersifat global (mujmal) dan adapula yang bersifat terperinci (mufashshal), meskipun yang mayoritas adalah yang pertama.

Salah satu contoh yang terperinci adalah penjelasan hak dan kewajiban yang ditetapkan secara syar’i untuk sang pemimpin dan yang dipimpin. Termasuk juga objek atau bahan yang dijadikan landasan hukum oleh sang pemimpin. Untuk yang satu ini,misalnya, Allah berfirman:

“Dan hendaklah (engkau) memutuskan perkara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah………” (al-Maidah: 49)

Berdasarkan ayat ini jelas bahwa wahyu adalah objek atau bahan yang seharusnya dijadikan landasan hukum, meskipun ini tidak berarti keberadaan aturan atau undang-undang yang bersifat adminstratif terlarang selama ia diposisikan pada posisi yang tepat.

Adapun aturan politik yang bersifat global (mujmal) maka ia mencakup aturan-aturan yang bersifat adminstratif dan yang terkait dengan metode pelaksanaan yang merupakan bentuk penafsiran dan perincian dari prinsip-prinsip besarnya, seperti: syura, bai’at, keadilan, dan lain sebagainya.[9]

Ketujuh, bahwa kebanyakan aturan-aturan yang bersifat adminstratif itu bersifat ijtihadiyah dan bukan tauqifiyah.

Ini tentu saja sangat logis, karena sistem yang bersifat administratif tidak mungkin diberlakukan secara sama rata dengan satu model untuk semua tempat. ia bisa saja berubah dari waktu ke waktu, dan dari satu negara ke negara yang lainnya.

Sistem adminstrasi pada masa Khulafa’urrasyidun –misalnya- berbeda dengan sistem yang berlaku di zaman Nabi saw ataupun dengan era pemerintahan di masa Umawiyah dan Abbasiyah.

Fakta sejarah –misalnya- menunjukkan bahwa Khalifah Umar bin al-Khatthab r.a. adalah orang pertama yang menerapkan konsep Dawawin (bentuk plural dari Diwan), dan beliau juga bahkan meninggalkan beberapa kebijakan yang sebelumnya dijalankan oleh Khalifah Abu Bakar r.a.

Dengan demikian, maka aturan-aturan administratif Daulah Islamiyah yang pernah ada sebelumnya dapat diambil apa yang sesuai dengan kebutuhan zaman dan sejalan dengan mashlahat. Adapun aturan yang tidak sesuai, maka tidak ada masalah jika kita meninggalkan lalu mengadopsi sistem lain yang lebih mashlahat.

Demikianlah beberapa kaidah yang selanjutnya menjadi pijakan kita dalam membahas lebih lanjut konsep pemilu dalam pandangan politik Islam. Tentu saja pertanyaan yang muncul dan harus dijawab kemudian adalah: apakah konsep pemilu dapat dikategorikan sebagai satu dari aturan-aturan yang bersifat administratif saja atau tidak?

Konsep Pemilu dalam Islam

Seperti telah diuraikan sebelumnya, bahwa pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah: apakah konsep pemilu dapat dikategorikan sebagai satu dari aturan-aturan yang bersifat adminsitratif “belaka”? Atau dengan kata lain, apakah Islam menetapkan aturan tertentu dalam proses pemegangan kekuasaan untuk level yang tinggi seperti jabatan imam (baca: kepala negara), qadhi, dan anggota majlis syura (parlemen)? Atau dalam hal ini tidak aturan tertentu yang baku?

Jawaban untuk semua itu adalah bahwa tidak ada satu nash pun yang menunjukkan bahwa Islam sejak awal telah menetapkan aturan atau sistem tertentu untuk mencapai puncak kekuasaan. Jika kita melihat kekuasaan yang ada sejak masa wal Islam –maksudnya sejak wafatnya Rasulullah saw-, maka kita tidak menemukan hal itu. Abu Bakar menjadi khalifah melalui proses bai’at yang disepakati oleh Ahl al-Sunnah bahwa bai’at itu terjadi dengan kesepakatan semua sahabat dan bukan atas dasar nash tertentu. Karena itu tidak ada seorang sahabat pun yang menggunakan nash dalam pengangkatan Abu Bakar r.a, tapi mereka justru mengatakan: “Rasulullah saw telah rela mengangkatmu sebagai imam kami dalam urusan agama kami (maksudnya shalat), lalu mengapa kami tidak rela menjadikan engkau sebagai imam dalam urusan dunia kami?”

Lalu yang terjadi dari Abu Bakar kepada Umar bin al-Khatthab r.a adalah proses istikhlaf atau penunjukan pengganti sesudahnya. Lalu kemudian hal yang sama dinyatakan oleh Umar setelah ia terluka akibat tikaman Abu Lu’lu’ah al-Majusi: “Jika aku melakukan istikhlaf, maka orang yang lebih baik dariku pun –maksudnya Abu Bakar- telah melakukannya. Dan jika aku tidak melakukannya, maka orang yang lebih baik dariku pun telah melakukannya –yaitu Rasulullah saw-.”

Abu Bakar bin ‘Ayyasy (w. 193 H) pernah ditanya oleh Khalifah Harun al-Rasyid: “Bagaimana Abu Bakar r.a. diangkat menjadi khalifah?” Ia pun menjawab: “Wahai Amirul mukminin! Allah dan Rasul-Nya telah mendiamkan hal itu, dan kaum beriman pun mendiamkannya.” Harun al-Rasyid berkata: “Demi Allah! Anda hanya membuat saya semakin tidak paham.” Abu Bakar bin ‘Ayyasy lalu mengatakan: “Saat itu Rasulullah saw sakit selama 8 hari, lalu Bilal masuk menemui beliau, lalu beliau berpesan padanya: ‘Perintahkanlah Abu Bakar unuk memimpin shalat!’ Maka ia pun memimpin shalat selama 8 hari, dan wahyu saat itu masih turun kepada Nabi saw. Dan Nabi pun diam (tidak membicarakan soal pengangkatan Abu Bakar setelah beliau) karena Allah pun tidak menyinggungnya. Dan kaum beriman (baca: sahabat) pun mendiamkannya karena diamnya Rasulullah saw.”[10]

Penjelasan tersebut sekali lagi menegaskan bahwa tidak ada nash yang tegas dalam hal ini yang menjelaskan metode atau sistem peralihan atau pencapaian sebuah tampuk kekuasaan dalam Islam. Apalagi sampai pada taraf menentukan individu atau dinasti tertentu. Meskipun terdapat nash yang menunjukkan bahwa para imam haruslah berasal dari Suku Quraisy, namun poin ini memiliki cakupan yang begitu luas:

(1) Quraisy adalah nama yang mencakup berbagai suku-suku Arab yang ada di Mekkah, dan itu artinya ia lebih luas dari sekedar seorang individu atau dinasti tertentu.

(2) Syarat ini tentu juga harus didukung syarat lain, yaitu: jika sang Quraisy itu memiliki kapabilitas sebagai pemimpin.

(3) Syarat ini hanya terkait dengan al-Imamah al-‘Uzhma saja, bukan kekuasaan yang lainnya. Dan syarat ini akan semakin terasa pentingnya bila kita dihadapkan pada beberapa pilihan yang mempunyai kapabilitas yang sama, lalu siapa yang akan ditunjuk? Poin kequraisyian inilah yang menentukannya.

Dan jika demikian persoalannya, maka itu berarti bahwa perkara ini tetap bersifat muthlaq dan tidak muqayyad. Artinya siapa yang memiliki kemampuan maka dia berhak untuk menjabatnya. Tetapi intinya adalah bahwa dalam hal ini Islam tidak memberikan satu ketetapan baku dalam proses peralihan atau penguasaan tampuk kepemimpinan tertinggi di sebuah negara.

Konsep pemilu sendiri –dalam bentuknya yang modern- dapat dikatakan sebagai konsep dan sistem yang umum digunakan di berbagai negara Barat, yang dalam hal ini mayoritas menerapkan demokrasi sebagai the way of life mereka dalam seluruh bidang kehidupan. Konsep ini secara umum memiliki karakter ideologis dan sistem administratif yang khas sebagaimana akan dijelaskan berikut ini:

Karakter Ideologis Pemilu Barat

Diantaranya adalah:

1. Penetapan undang-undang yang sesuai dengan kepentingan negara –sesuai dengan latar belakang ideologi mereka. Dan ini ada merupakan tugas utama parlemen.

2. Menjauhkan agama –apapun- dari realitas kehidupan umum masyarakat (politik, adminstrasi, ekonomi, peradaban, sosial, dan lain sebagainya). Sehingga tidak mengherankan jika undang-undang yang lahir murni bersifat duniawi belaka. Tidak ada pengaruh agama sedikit pun di dalamnya, kecuali mungkin sekedar basi-basi untuk memberikan penghargaan agar tidak dianggap melecehkannya.

3. Hubungan sosial-politik sepenuhnya dibangun atas dasar kebebasan individu. Dan ini adalah prinsip demokrasi yang sangat dibanggakan oleh Demokrasi Barat, bahkan mungkin tidak berlebihan untuk mengatakannya sebagai prinsip suci bagi mereka. Meskipun prinsip dibatasi dengan “tidak menyebabkan kerugian bagi orang lain”, namun dalam prakteknya ia benar-benar dibebaskan mengikuti nafsu dan keinginan pemiliknya. Dan tentu saja, agama tidak diberi kekuasaan untuk menghakiminya.

Meskipun demikian, ini tidak berarti bahwa kebebasan semacam ini hanya mengandung kemudharatan. Tentu saja ada beberapa sisi positif di dalamnya, seperti:

- Bahwa kebebasan semacam ini (seharusnya) memberikan kesempatan dan ruang gerak yang sangat luas bagi yang ingin memperjuangkan kebenaran –terutama para da’i-, dimana mereka dapat bekerja dan berfikir dengan tenang tanpa khawatir mendapatkan tekanan atau apapun yang semacamnya.

- Bahwa ia membangun sebuah hubungan yang penuh keterusterangan antara penguasa dan rakyatnya, dimana rakyat diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara bebas.

Karakter Teknis-Adminstratif Pemilu Barat

Diantaranya adalah:

1. Keragaman partai politik. Dan ini adalah karakter yang secara konsisten melekat pada sistem demokrasi. Sehingga para para ahli ilmu politik pun menganggapnya sebagai salah satu konsekwensi logis bagi sistem parlemen.[11]

2. Proses pemilihan, baik untuk kepemimpian tertinggi ataupun anggota parlemen. Ini juga adalah karakter yang secara konsisten melekat pada sistem ini. Karenanya pemerintahan hasil pemilihan kemudian menjadi prinsip dasar yang tertanam kuat sebagai salah satu prinsip Demokrasi.

3. Pemerintah terpilih akan memimpin dalam batas waktu tertentu; 2, 3, 4 atau 5 tahun misalnya. Dengan berakhirnya masa tersebut, maka berakhir pula kekuasaan pemerintah terpilih.

4. Pemisahan 3 jenis kekuasaan: legislatif, judikatif dan eksekutif. Ini juga dapat disebut sebagai salah satu prinsip asasi sistem demokrasi yang diserukan Barat.

Dengan melihat ulang karakteristik tersebut –baik yang bersifat ideologis maupun adminstratif-, maka nampak jelas bahwa karakteristik ideologis yang disebutkan terdahulu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariat Islam. Karakter pertama misalnya –penetapan undang-undang- jelas bertentangan dan bertabrakan dengan misi dan tujuan kenabian dan risalah yang diturunkan Allah (samawiyah). Allah berfirman:

“Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diinginkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah), tentulah mereka telah dibinasakan.” (Al-Syura: 21)

Karakter kedua juga demikian: memisahkan agama dari kehidupan sosial masyarakat, sebab risalah Islam jelas diturunkan oleh Allah untuk menjadi sistem dan aturan bagi setiap sisi dan aspek kehidupan manusia, karena ia menetapkan bahwa seluruh bagian kehidupan adalah ibadah kepada Allah. Karenanya ia tidak mengenal pemisahan antara agama dan kehidupan sehari-hari, bahkan mengecam tindak pemisahan itu, sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Nisa’ ayat 150-151.

Sedangkan karakter ketiga yaitu kebebasan, maka ini dapat bermakna dan berdampak positif dan negatif sekaligus. Karenanya ia tidak bisa digunakan secara mutlak, tetapi yang harus dilakukan adalah memberikan batasan terhadap bentuk kebebasan yang sejalan dengan Syariat.

Adapun tiga karakter yang bersifat formatis: keragaman partai, pemilihan umum, dan pemisahan 3 jenis kekuasaan, maka nampaknya ini dapat dikategorikan sebagai sisi yang bersifat formalitas administratif yang mungkin dapat diambil dan diadopsi sisi-sisi positifnya. Ini tidak ubahnya seperti sistem pendidikan modern yang berlaku umum di seluruh dunia, dimana proses pendidikan berjalan dengan sistem yang sulit untuk dihindari, seperti pembagian fase pendidikan menjadi 3 tahap: dasar, menengah dan perguruan tinggi; dimana seorang pelajar tidak bisa pindah ke tahap selanjutnya kecuali setelah menyelesaikan tahap sebelumnya.

Metode semacam ini tidak pernah dikenal dengan segala rinciannya di kalangan ulama kaum muslimin bahkan sampai sebelum satu abad ini. Dan itu tentu saja tidak menjadi sebuah masalah untuk mengadopsi sisi positifnya, sebab jika kita melihat sistem yang berlaku sepanjang sejarah politik Islam, kita akan menemukan bahwa ada banyak hal yang berlaku pada masa awal Islam, namun kemudian pada masa selanjutnya tidak lagi berlaku. Contoh yang paling sederhana adalah konsep “negara”. Pada masa awal Islam, setidaknya sejak masa Khulafa’ al-Rasyidun hingga Khilafah Abbasiyah, yang dimaksud dengan “negara Islam” adalah seluruh wilayah yang berada di bawah naungan dan jangkauan kekhilafahan yang membentang dari Spanyol hingga Asia Tengah. Akan tetapi batasan itu kini tidak lagi berlaku sekarang, sebab komunitas kaum muslimin di setiap belahan bumi harus “menyesuaikan diri” bahwa setelah runtuhnya Khilafah Utsmaniyah, mereka tidak lagi bernaung di bawah satu kekhilafahan. Sehingga akibatnya, konsep “negara” pun menjadi semakin kecil cakupan dan jangkauannya dibanding sebelumnya.

Jika kita telah sepakat bahwa keragaman partai, pemilihan dan pemisahan tiga jenis kekuasaan adalah termasuk persoalan yang tidak lebih dari sekedar persoalan teknis administratif, maka itu berarti penggunaannya sangat bergantung pada prinsip “Jalb al-Mashlahah wa Dar’u al-Mafsadah” . Dan ini adalah prinsip yang umum berlaku dalam hal-hal yang bersifat teknis administratif semacam ini dalam sejarah politik Islam awal, terutama di masa Khalifah Umar bin al-Khathab r.a.

Karena itu, nampak menjadi sangat dipaksakan jika kita berusaha mencari-cari rincian dalil untuk membuktikan kesyar’iyan atau ketidaksyar’iyan adanya keragaman partai, pemilihan umum atau pemisahan 3 jenis kekuasaan tersebut. Dan siapa saja yang berusaha melakukan itu, maka argumentasi apapun yang dikemukan akan tetap mengundang polemik karena dalil yang dikemukakan tidak langsung menukik pada akar persoalan ini, sebab memang tidak ada nash yang sharih untuk itu.

Itulah sebabnya, perlu ditegaskan pula bahwa ketika kita mengatakan bahwa sistem pemilu adalah sebuah sistem yang bersifat teknis administratif dan kita boleh mengadaptasinya dari pengalaman bangsa atau komunitas lain sama sekali tidak bertentangan dengan Syariat Islam, maka itu tidak berarti bahwa serta merta kita mengadopsi bulat-bulat apa yang mereka terapkan dalam sistem tersebut. Sebab sudah pasti ada yang bermanfaat dan tidak dalam sistem ini. Atau dalam bahasa lain, terdapat maslahat dan mafsadat di sana. Karena itu sekali lagi muwazanah atau melakukan pertimbangan antara keduanya menjadi hal mutlak yang harus dilakukan. Sehingga pada akhirnya kita dapat memilih mana yang sejalan dan tidak bertentangan dengan Islam, dan menolak yang mengandung mafsadat. Dan dengan metode seperti inilah pada akhirnya kita berinteraksi dengan semua ide dan pemikiran yang berasal dari luar Islam.

Salah satu poin yang mungkin diperbaiki dalam sistem pemilu tersebut adalah membatasinya pada kelompok masyarakat tertentu yang memiliki kualitas intelektualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti para ulama dan akademisi.[12] Mengapa? Karena sebenarnya sangat tidak logis dan mashlahat jika pemilihan semacam ini diserahkan kepada semua orang (baca: rakyat) yang kemudian memilih orang yang tidak mereka kenal atau bahkan tidak pernah mereka dengar tentangnya. Itulah sebabnya orang bodoh, awam, pemilik pemikiran yang menyimpang, dan yang semacamnya harus dijauhkan dari “misi” yang sangat penting ini: pemilihan pemimpin negara.

Metode seperti ini jika ditelusuri mirip dengan sistem ahl al-hil wa al-‘aqd yang kita kenal secara historis dalam Islam. Dan dalam aplikasi kontemporernya, penunjukan atau pemilihan dewan atau majlis atau apapun namanya ini diserahkan pada lembaga-lembaga yang dapat dipertanggungjawabkan secara intelektual, seperti perguruan tinggi, dewan ulama, organisasi-organisasi keilmuan, dan yang semacamnya. Dan dewan atau majlis atau apapun namanya ini tentu tidak dapat disamakan dengan Dewan Parlemen, sebab cakupannya jauh lebih luas daripada Dewan Parlemen.

Penutup

Dari uraian di atas, sesungguhnya ada satu poin penting yang ingin ditegaskan oleh penulis, yaitu bahwa saat ini kita sebagai seorang muslim dihadapkan pada dua hal yang penting untuk selalu dijadikan pertimbangan: (1) bahwa kita harus berpegang teguh pada Syariat Allah, dan (2) disaat yang sama kenyataan masa kiwari yang juga menuntut kita untuk dapat menyesuaikan diri dengan segala perkembangannya.

Kedua hal ini jelas harus kita jalani dengan seimbang. Itulah sebabnya, keteguhan kita pada Syariat Allah seharusnya tidak menghalangi kita untuk beradaptasi dengan zaman manapun, sebab pada dasarnya Syariat Islam memberikan kita ruang untuk itu. Ada hal-hal yang dapat “dilenturkan” –dan karena itu, ia dapat berubah dari waktu ke waktu-, namun ada hal-hal yang tidak dapat digoyahkan sedikit pun. Dan kasus pemilu serta sistem pemerintahannya lainnya adalah contoh nyata yang menunjukkan pada kita kedua hal itu.

Pada akhirnya, yang paling kita butuhkan adalah al-fiqh atau pemahaman yang dalam dan bijak akan nilai-nilai Syariat Allah ini, agar kita dapat mengejawantahkannya secara tepat dan benar sesuai dengan yang dikehendaki oleh Rabb yang menurunkannya sebagai rahmat bagi alam semesta.

Wallahu a’lam bi al-shawab.

Cipinang Muara, 15 April 2006

DAFTAR PUSTAKA

1. Al-Ahkam al-Sulthaniyah. Ali ibn Muhammad ibn Habib al-Mawardy. Tahqiq: Ahmad Mubarak al-Baghdady. Maktabah Ibn Taimiyah. Kuwait. Cetakan pertama. 1409 H.

2. Al-Daulah wa Siayash al-Hukm fi al-Fiqh al-Islamy. DR. Ahmad al-Hushary. Dar al-Anshar. Kairo. Cetakan keempat. 1977 M.

3. Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil Ayi al-Qur’an. Muhammad ibn Jarir al-Thabary. Tahqiq: Mahmud Muhammad Syakir dan Ahmad Muhammad Syakir. Dar al-Ma’arif. Mesir. Cetakan kedua. T.t.

4. Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah. Dikumpulkan oleh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim. Kompleks Percetakan al-Qur’an Raja Fahad. Madinah. 1416 H.

5. Al-Musyarakah fi al-Intikhabat al-Barlamaniyah. DR. ‘Abdullah bin Ibrahim al-Thuraiqy. http://www.islamtoday.net/print.cfm?artid=2896 dan http://www.islamtoday.net/print.cfm?artid=2869.

6. Al-Qanun al-Dustury wa al-Anzhimah al-Siyasiyah. DR. ‘Abdul Hamid Mutawalli. Dar al-Manar. Kairo. Cetakan pertama. 1413 H.

7. Siyar A’lam al-Nubala’. Muhammad ibn Ahmad al-Dzahaby. Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth. Mu’assasah al-Risalah. Beirut. Cetakan ketujuh. 1410 H.

[1] Lih. Al-Musyarakah fi al-Intikhabat al-Barlemaniyah, hal. 1

[2] Ibid, hal. 2-4.

[3] Hisbah adalah sebuah lembaga resmi pemerintah Islam yang bertugas menjalankan amar ma’ruf nahi munkar.

[4] Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, hal. 5.

[5] Majmu’ al-Fatawa, 28/390.

[6] Al-Musyarakah fi al-Intikhabat al-Barlemaniyah, hal. 3.

[7] Lih. Tafsir al-Thabari, 3/132.

[8] Lih. al-Musyarakah fi al-Intikhabat al-Barlamaniyah, hal. 3

[9] Ibid, hal. 4

[10] Lih. Siyar A’lam al-Nubala’, 8/506.

[11] Lih. Al-Qanun al-Dustury wa al-Anzhimah al-Siyasiyah, hal. 108.

[12] Lih. Al-Musyarakah fi al-Intikhabat al-Barlaminyah, 2/5.

Makalah Agama Konsep Pemilu Menurut Islam ini adalah salah satu contoh Makalah Agama Konsep Pemilu Menurut Islam untuk SMU SLTA SMK MA S1 S2 S3 Artikel Paper Karya Ilmiah Makalah Tugas Akhir (TA) Skripsi Tesis. Dapatkan juga Makalah Agama Konsep Pemilu Menurut Islam Kumpulan Tugas akhir skripsi, Tesis, Tugas Kuliah Secara Online dan Full content lengkap atau artikel yang berkaitan dengan IMakalah Agama Konsep Pemilu Menurut Islam .Anda bisa mendownload Makalah Agama Konsep Pemilu Menurut Islam dalam bentuk PDF secara gratis.

jurnalkonsepketatanegaraanibnutaimiyah,hancurnya dinasti abbasiyah dan pengaruh pendidikan pelaksanaan di dalam islam,jurnal ketatanegaraan ibn taimiyah,ketatanegaraan islam menurut ibn taimiyah,makalah sengketa pemilu